Isu Terkini

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Perintahkan untuk Direvisi Sebelum Pemilu 2029

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% suara sah nasional.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK, Kamis (29/2/2024), dilansir dari laman resmi MK.

Ketentuan ambang batas parlemen diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK memutuskan norma pasal tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Selain itu, MK memutuskan pasal itu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan norma ambang batas parlemen.

Dalam gugatannya, Perludem memperkarakan frasa ‘politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR’.

Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi ‘partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75% dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan’.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai, pihaknya tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% yang dimaksud dalam pasal tersebut. Ia menyebut angka ambang batas parlemen itu berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR terkait proporsionalitas hasil pemilu.

Sebagai contoh, kata dia, pada Pemilu 2004, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi adalah sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18% dari suara sah secara nasional.

Menurut Saldi, kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak, tetapi tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen. Namun, MK tidak mengabulkan rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitumnya.

Kata dia, MK tidak mengabulkan norma tersebut karena merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.

Share: MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Perintahkan untuk Direvisi Sebelum Pemilu 2029