Isu Terkini

SYL Didakwa Memeras dan Menerima Gratifikasi Rp44,5 miliar

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Syahrul Yasin Limpo/Instagram

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasim Limpo (SYL) didakwa memeras dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebut, SYL melakukan pemerasan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta. Hasil dari pemerasan digunakan untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar,” ujar Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024), dilansir dari Antara.

SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

​​​​​​​Menurut Masmudi, SYL mengumpulkan uang secara terpaksa. SYL meminta Kasdi dan Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Pelaksanaan di lapangan, kata dia, pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL maupun keluarganya dilakukan oleh para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat, serta Badan pada Kementan RI. Uang hasil pemerasan digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.

“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ucapnya.

Jika para pejabat eselon I tidak bisa memenuhi permintaan tersebut, SYL memperingatkan bahwa jabatan mereka dalam bahaya, entah dipindahtugaskan atau diberhentikan. Kalau ada yang tidak sejalan dengan permintaan itu, SYL menuntutnya agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Share: SYL Didakwa Memeras dan Menerima Gratifikasi Rp44,5 miliar