Isu Terkini

Pemerintah: Boleh Jual Baju Bekas Asal Bukan Impor

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas/ Kemendag.go.id

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyebut, pakaian bekas diperbolehkan untuk dijual asal tidak berasal dari impor.

“Yang penting impor enggak boleh, impor pakaian bekas kan Pak Menteri (Zulkifli Hasan) sudah beberapa kali bilang enggak boleh. Yang mereka jual itu kan belum tentu barang impor,” ujar Jerry menanggapi masih maraknya penjualan pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta,  dilansir dari Antara.

Menurut Jerry, para pedagang diperbolehkan berjualan pakaian bekas asalkan berasal dari dalam negeri, bukan yang diimpor dari luar negeri atau ilegal.

Kata dia, ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sedangkan pemeriksaan dan pengawasannya diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border). Jika ada penjualan produk-produk bekas asal impor, Jerry menganggap hal tersebut ilegal karena melanggar aturan.

“Pakaian bekas misal, saya punya baju saya jual, itu kan bukan barang impor, saya beli lokal bahkan ada juga yang saya beli di pengrajin. Artinya yang kita larang adalah impornya, karena impor pakaian bekas itu ilegal,” tutur Jerry.

Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sepanjang 2023 telah memusnahkan pakaian dan alas kaki bekas asal impor senilai Rp174,8 miliar. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya mengawasi 1.061 pelaku usaha yang terdiri dari 497 pelaku usaha hasil pengawasan kegiatan sektor perdagangan dan 594 pelaku usaha hasil pengawasan post border.

Menurut Zulkifli, pengawasan untuk mencegah peredaran pakaian bekas asal impor, makanan dan minuman impor tanpa izin, serta penyelundupan barang-barang ilegal lainnya.

Kemendag bersama Kementerian Koperasi dan UKM, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, hingga Polri bekerja sama untuk menyita barang-barang di gudang maupun di Kawasan Pabean. Kerja sama gabungan tersebut juga untuk menutup tempat-tempat berjualan pakaian bekas dan menghapus tautan terkait dengan perdagangan pakaian bekas impor.

Share: Pemerintah: Boleh Jual Baju Bekas Asal Bukan Impor