Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf secara serentak pada Senin (27/2/2024). Mereka terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka menyampaikan permintaan maaf di Gedung Juang KPK sebagai sanksi atas perkara pungli tersebut.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan,” ujar salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa, dilansir dari Antara.
Pelaksanaan putusan majelis etik Dewas KPK itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa. Pelaksanaan putusan juga disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas, serta jajaran struktural.
“Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” tutur Cahya.
Cahya berpesan agar kejadian ini menjadi pembelajaran. Ia berharap para pegawai lembaga anti rasuah itu menjalankan tugas dan jabatannya dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK. Ia mengingatkan agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi, dan selalu mawas diri.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan 90 pegawai KPK bersalah dalam perkara pungli di Rutan KPK. Sebanyak 78 pegawai terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka. Sedangkan 12 orang lainnya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.
“Jadi yang disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).