Warga Jakarta dapat mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dinonaktifkan karena memiliki identitas tidak sesuai alamat domisili.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengimbau warga untuk tidak perlu panik dan mendatangi loket-loket layanan terdekat jika ada masalah kependudukan.
“Silahkan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutur Budi, dilansir dari Antara.
Disdukcapil telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta terkait penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023. Menurut Budi, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat, mengingat keakuratan data bisa mempengaruhi proses pembangunan daerah dan kebijakan publik.
“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” ujar Budi.
Disdukcapil merencanakan pelaksanaan program digelar secara bertahap pada setiap bulan, mulai dari warga meninggal dan Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada, tetapi masih tertera di KTP masyarakat. Disdukcapil akan melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, sampai meninggal dan lainnya.
Sementara itu, bagi yang bertugas, dinas, dan belajar di luar kota maupun luar negeri serta masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.
Disdukcapil mencatat penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 orang. Sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sekitar 136.200 orang sepanjang tahun 2023.
Lewat akun media sosialnya, Disdukcapil DKI menyebut, warga Jakarta wajib memiliki identitas di alamat sesuai domisili. Jika ada ketidaksesuaian, warga dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung. Yaitu, surat RT atau Rukun Warga (RW) setempat serta data pendukung lainnya.
Warga dapat melihat status NIK melalui laman cek status NIK Warga DKI Jakarta di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.