Jajaran Polres Garut, Jawa Barat, menangkap dua anggota polisi yang menjadi otak di balik aksi kejahatan komplotan pencurian dan kekerasan dengan sasaran korbannya pengedar obat-obatan terlarang.
“Sesuai dengan hasil penyelidikan para tersangka ini modus berpura-pura sebagai anggota polisi sedang berdinas. Dua orang berprofesi sebagai polisi aktif,” ujar Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Selasa (20/2/2024), dilansir dari Antara.
Dinas di Garut dan Sukabumi
Rohman menyebut, sebanyak dua dari enam pelaku komplotan pencuran dengan kekerasan tersebut, adalah anggota polisi aktif. Kedua polisi itu masing-masing berinisial PW (38) yang bertugas di Polres Sukabumi dan ADP (30) bertugas di Polres Garut.
Sedangkan empat tersangka lain merupakan warga sipil asal Garut yang berpura-pura sebagai anggota polisi. Satu di antaranya perempuan.
“Dalam kasus ini ada enam orang tersangka yang perannya berbeda-beda,” tutur Rohman.
Kasus terungkap saat korban melapor ke Polres Garut, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelakunya. Aksi para pelaku diawali dengan mencari korban yang diketahui menjual obat-obatan terlarang.
Lalu, para pelaku berpura-pura akan membeli barang tersebut dan korban ditangkap oleh komplotan mereka di Kecamatan Leles, Garut, pada Jumat (16/2/2024).
Para pelaku mengambil uang, sepeda motor, telepon seluler dan barang berharga milik korban. Para pelaku menyekap korban, kemudian melakban dan mengikatnya untuk dibuang di wilayah Sigobing, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.
“Komplotan ini tujuannya untuk mencuri dengan kekerasan, lalu korbannya diturunkan di Sigobing dengan kondisi mata korban ditutup lakban, dan juga diikat,” ucapnya.
Para pelaku dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Polres Garut menyita mobil yang digunakan pelaku dan barang bukti lainnya.
Aksi Keempat
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian dengan kekerasan sudah dilakukan sebanyak empat kali, dengan modus sama mencari pengedar untuk dimintai uang dan diambil barang berharganya.
“Dalam operasi ini mereka sudah melakukannya di empat TKP (tempat kejadian perkara) wilayah Garut, yang saat ini sedang dikembangkan untuk TKP lainnya,” ujar Rohman.
Atas perbuatannya, PW dan ADP harus menjalani proses tindakan disiplin yang ditangani oleh Propam Polri. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 55 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.