Mengenal Sirekap, Aplikasi Penghitungan Suara Pilpres dan Pileg 2024

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Laman Awal Sirekap/Portal Sirekap KPU

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mendapat sorotan tajam publik usai banyak ditemukan ketidaksesuaian antara hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C hasil plano dengan data numerik. Dalam sejumlah temuan hasil Sirekap justru menggelembungkan hasil suara dari salah satu paslon Pilpres 2024.

Sirekap merupakan aplikasi penghitungan suara Pilpres dan Pileg 2024 yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Kerja sama itu tertuang dalam Nota Kesepahaman antara KPU dengan ITB tentang Kerja Sama Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan nomor 16/PR.07/01/2021 dan 034/IT1.A/KS.00/2021.

Nota kesepahaman berlaku selama lima tahun dan diteken pada 1 Oktober 2021, ketika Ketua KPU masih dijabat oleh Ilham Saputra. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Ilham Saputra sebagai pihak pertama dan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah selaku pihak kedua.

Berdasarkan Pasal 2 nota kesepahaman tersebut, terdapat beberapa ruang lingkup kerja sama. Di antaranya, penataan terhadap tata kelola TIK dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024, pemanfaatan TIK dalam mendukung peningkatan kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024, peningkatan kualitas SDM dalam bidang TIK dalam mendukung pelaksanaan Pemilu 2024, sampai riset dan kajian dalam bidang TIK untuk mendukung Pemilu 2024.

Fungsi Utama

Berdasarkan buku “Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024; Upaya Menerangi ‘Lorong Gelap’ Untuk Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas Hasil Pemilu dan Pemilihan,” terdapat lima fungsi aplikasi ini. Pertama, membaca dan merekam Formulir C hasil penghitungan suara di TPS. Kedua, menghitung dan melakukan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.

Ketiga, mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. Keempat, alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi. Kelima, mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

Sirekap merupakan perangkat teknologi lunak (software) yang didesain khusus untuk membaca data hasil Pemilihan yang ditulis secara manual dalam formulir ke dalam bentuk digital. Terdapat dua varian Sirekap.

Keduanya yaitu, Sirekap mobile yang terpasang di telepon genggam petugas KPPS untuk memindai hasil Pemilu yang tertuang dalam formulir C dengan cara memfoto. Selain itu, Sirekap website yang terpasang dalam perangkat komputer digunakan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi untuk melakukan rekapitulasi perolehan suara berjenjang.

Dibekali Teknologi Canggih

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan, Sirekap juga dibekali dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR). Teknologi itu memungkinkan untuk mengenali pola tulisan manual dan dapat diterjemahkan sebagai nilai angka. Dengan demikian, angka berupa tulisan dapat difoto dan langsung dikonversikan menjadi data numerik di Sirekap.

Share: Mengenal Sirekap, Aplikasi Penghitungan Suara Pilpres dan Pileg 2024