Covid-19

Ribuan WNI yang Pulang dari Luar Negeri Harus Karantina Terpusat dan Dipantau

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Antara

Direktorat Jenderal Imigrasi melaporkan 10 ribu lebih warga negara Indonesia (WNI) meninggalkan tanah air untuk berpergian ke luar negeri selama sepekan terakhir. Padahal, kasus penularan COVID-19 varian omicron saat ini tengah melonjak di Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, tercatat 10.853 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri selama 23 hingga 27 Desember 2021.

Perjalanan Luar Negeri dan Peningkatan Kasus

S​etiap harinya rata-rata ada 2.700 WNI yang meninggalkan Indonesia. Arya menyayangkan, banyaknya WNI yang meninggalkan tanah air di tengah imbauan pemerintah agar masyarakat tidak bepergian ke luar negeri.

“Pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk tidak bepergian ke luar negeri sehubungan kian masifnya penyebaran varian omicron yang tengah masif saat ini,” kata dia.

Sementara itu, jumlah penderita COVID-19 yang terinfeksi varian omicron di Indonesia terus bertambah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini sudah ada 68 kasus omicron di tanah air.

“Kemarin ada 47 orang, dengan 1 orang di Jakarta itu transmisi lokal. Tadi pagi ada 21 orang jadi totalnya 68,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Adapun penambahan 21 kasus omicron ini  bersumber dari perjalanan ke negara Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab. 67 kasusnya diketahui merupakan kasus imported case dan satu kasus transmisi lokal.

Karantina Terpusat

Epidemiologi FKM Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, seluruh WNI yang pulang dari luar negeri mesti menjalani karantina terpusat di masing-masing daerah.

“Memang selama ini semestinya dilakukan karantina terpusat. Kayak Jakarta itu di Wisma Atlet, beigtu pula di Surabaya, Bali, dan Batam juga seharusnya ada tempat karantina yang terpusatnya,” ujarnya kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon, Kamis (30/12/2021).

Adapun bila tempat karantina terpusat tak lagi cukup kapasitasnya, Yunis meminta supaya masyarakat yang mampu melakukan karantina mandiri di hotel dengan biaya pribadi jika hasil pengetesan melalui PCR dinyatakan positif COVID-19.

“Sudah diatur juga oleh pemerintah hotel-hotel mana yang buat tourism atau pariwisata, kemudian untuk karantina,” ucapnya.

Hal yang penting, Yunis menegaskan karantina perlu dilakukan untuk orang yang dari luar negeri dan hasil tesnya positif untuk mengantisipasi penyebaran omicron.

“Kalau sudah dinyatakan negatif dari virus, tidak terinfeksi, maka tidak perlu dikarantina lagi,” imbuh Yunis.

Dirinya juga mengingatkan, pemerintah juga perlu memaksimalkan upaya genome sequencing yang mampu mengidentifikasi orang yang terpapar COVID-19 dikategorikan terinfeksi varian omicron atau tidak.

“Sebetulnya, pemeriksaan PCR yang khusus juga bisa untuk melacak apakah kalau ada yang positif dia kena varian omicron atau bukan. Cuma ini kan, belum maksimal dilakukan,” ungkapnya.

Harus Terpantau

Sementara itu, anggota Pakar Medis Satgas COVID-19, Erlina Burhan mengingatkan seluruh WNI yang pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina tanpa terkecuali. Sekalipun pejabat, kata dia semestinya tidak ada dispensasi menjalani karantina selama 14 hari.

“Harus siap untuk karantina, jangan minta keistimewaan. Siapa pun itu karena kalau dapat kelonggaran masa karantina, bisa berdampak pada masyarakat. Dia belum selesai karantina, masih positif lalu alasan urusan penting lalu ketemu masyarakat, ini bahaya,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Ia menegaskan, WNI yang pulang dari luar negeri dan dinyatakan positif terpapar virus corona yang menjalani karantina terpusat atau mandiri di hotel harus tetap dipantau oleh petugas kesehatan dan rutin menjalani tes.

“Harus bisa dipantau, dalam arti tidak kemana-mana dan mengikuti tata cara harus swab PCR beberapa hari secara rutin. Saya khawatirnya kalau karantina mandiri di hotel, tidak terpantau petugas kesehatan,” terangnya.

Lebih lanjut, Erlina mengatakan satu-satunya langkah yang saat ini bisa berkontribusi menekan penyebaran varian omicron di tanah air adalah kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri yang tak perlu.

Sebab, dari rekam jejak masuknya omicron ke Indonesia diketahui bersumber dari kedatangan WNI dari luar negeri lalu menyebarkan virusnya ke masyarakat.

“Saran saya, tolong benar-benar menghindari bepergian ke luar negeri. Apalagi negara yang sudah dipastikan ada penyebarannya. Sepenting apa sih, ke luar negerinya? Apalagi kalau cuma buat liburan lagi pandemi kayak begini,” tandasnya. (zal)

Baca Juga:

Dispensasi Karantina Pejabat Buka Celah Penyebaran Omicron

Hiperkoagulopati Serang Pasien Omicron Bisa Berujung Kematian

Pasien Covid Omicron di RSPI Alami Pembekuan Darah Hiperkoagulopati

Share: Ribuan WNI yang Pulang dari Luar Negeri Harus Karantina Terpusat dan Dipantau