Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal mempunyai direktorat baru yang mengurusi tentang perlindungan perempuan dan anak serta perdagangan manusia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta pada 12 Februari 2024.
Pada Pasal 20 Ayat 5 Perpres itu disebutkan bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Melansir Antara, pertimbangan diterbitkannya Perpres itu adalah untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana, perdagangan orang dan penyelundupan manusia oleh Polri.
Merespons terbitnya aturan tersebut, Mabes Polri menindaklanjutinya dengan merumuskan peraturan Polri terbaru. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi bersama Kabaglempus Rolemtala Srena Polri. Mereka akan membahas tindak lanjut usai ditandatanganinya Perpres Pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim.
“Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan peraturan Polri (perpol) perubahan yang disusun oleh Srena Polri merupakan perubahan kelima atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Tingkat Mabes Polri.
Perpol tersebut berisi SOTK dan daftar susunan personel (DSP) yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta juga melibatkan Kementerian Keuangan berkaitan anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya.
“Kemudian bersama dengan Divisi Hukum mengajukan pembuatan perpol ke Kemenkumham. Nanti setelah terbitnya perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti,” kata Dedi.
Tindak lanjut oleh SSDM Polri tersebut untuk pengisian personel serta perwira yang akan memimpin direktorat baru tersebut.
Pembentukan Direktorat PPA ini merupakan wacana Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan saat rilis akhir tahun 2021. Pengembangan Direktorat PPA ini merupakan bagian dari program transformasi organisasi Polri yang dijanjikan oleh Kapolri dalam fit and proper test tahun lalu.
“Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak ini menjadi perhatian kami, bagaimana dalam penanganannya jangan sampai korban menjadi korban dua kali,” kata Sigit dalam rilis tersebut.