Isu Terkini

MUI Ingatkan Golput dan Serangan Fajar Politik Hukumnya Haram

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Kantor MUI/Portal MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh mengingatkan masyarakat bahwa serangan fajar atau suap politik serta golongan putih (golput) atau tidak menggunakan hak pilih, hukumnya haram.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini mengatakan dalam sistem politik Indonesia setiap warga negara diberi hak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.

Asrorun Niam menekankan, memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan hukumnya wajib.

“Sebaliknya, golput dalam arti tidak mau berpartisipasi menggunakan hak pilih, kemudian terpilih pemimpin yang lalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu haram dan berdosa,” ujar Niam, seperti dikutip Antara.

Menurut Niam, proses memilih pemimpin harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi mengemban amanah kepemimpinan guna mewujudkan kemaslahatan umum.

“Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih, meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shidiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya, yang tabligh atau punya kemampuan eksekusi, serta yang fathanah atau punya kompetensi,” ujarnya.

Niam mewanti-wanti bahwa masyarakat tidak boleh memilih karena sebab serangan fajar. Orang yang akan dipilih, atau yang mencalonkan diri juga, kata Niam tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau serangan fajar.

Dia mengingatkan bahwa MUI telah menetapkan fatwa yang berkenaan dengan hal suap-menyuap dalam Pemilu, melalui forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada 2018.

“Hukumnya haram. Menerima sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram,” ujar Niam.

Share: MUI Ingatkan Golput dan Serangan Fajar Politik Hukumnya Haram