Politik

KPU Imbau Pemilih Buka Surat Suara Sebelum Masuk Bilik

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Hasyim Asy’ari/Portal KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganjurkan pemilih yang akan melakukan pemungutan suara untuk lebih dahulu membuka surat suara sebelum memasuki bilik suara pada 14 Februari mendatang. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, hal itu dilakukan demi memastikan kondisi surat suara.

“Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak,” kata Hasyim, seperti dikutip Antara.

Hal ini untuk mengantisipasi apabila para pemilih mendapatkan surat suara dalam kondisi yang dianggap rusak sehingga dapat langsung dilakukan pergantian surat suara yang baru.

“Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti,” ujarnya.

Tidak hanya itu, bagi pemilih yang merasa salah mencoblos juga dapat kesempatan untuk menukar surat suaranya. Kendati demikian, hal itu menyesuaikan kondisi di TPS.

Oleh karena itu, Hasyim meminta masyarakat untuk memeriksa lebih dulu surat suara yang mereka terima sebelum masuk ke bilik.

“Kalau (kuantitas) surat suaranya tidak cukup, ya tidak bisa (minta ganti surat suara baru),” ujar Hasyim.

Hasyim menambahkan KPU menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS yang jumlahnya 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

“Surat suara cadangan ada 2 persen dari jumlah DPT. Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar,” ujarnya.

Share: KPU Imbau Pemilih Buka Surat Suara Sebelum Masuk Bilik