Hukum

Warga Kabupaten Bandung Ditangkap Usai Tanam 20 Pohon Ganja di Pekarangan Rumahnya

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Jeff W/Ganja

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung meringkus pria berinisial MTS (60) karena menanam sebanyak 20 pohon ganja untuk konsumsi pribadi.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan, tersangka MTS membudidayakan pohon ganja di pekarangan rumahnya di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penanaman bibit ganja yang menanam ganja dalam bentuk pohon sebanyak 20 batang pohon pada tanggal 7 Februari 2024,” ujar Kusworo, dilansir dari Antara.

Menurut Kusworo, tersangka MTS telah menanam pohon ganja selama dua tahun. MTS mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari salah satu temannya pada tahun 2021 silam.

“Kemudian ditabur lah biji ganja ini di pekarangan di area rumahnya. Ternyata tiga sampai empat bulan tumbuh, kemudian ditabur kembali di beberapa tempat hingga tumbuhlah sebanyak 20 pohon ganja,” ucapnya.

Konsumsi Pribadi

Berdasarkan pengakuan MTS, kata dia, selama dua tahun menanam serta memanen pohon ganja tersebut hanya dikonsumsi secara pribadi dan tidak diperjualbelikan. Polresta Bandung masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan penangkapan tersangka dan barang bukti tanaman ganja yang berhasil diamankan.

“Kami terus melakukan pendalaman atas keterangan yang bersangkutan apakah pernah menjual, apakah pernah ada pihak-pihak yang menjadi pembeli daripada tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka,” tutur Kusworo.

Polresta Bandung melakukan pengintaian dan membongkar kasus tersebut setelah memperoleh laporan masyarakat. Polresta Bandung menyelidiki kasus ini selama dua minggu.

“Hasil penyelidikan berhasil menangkap tersangka,” ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, MTS dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Share: Warga Kabupaten Bandung Ditangkap Usai Tanam 20 Pohon Ganja di Pekarangan Rumahnya