Kejaksaan Agung mengaku tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait penyewaan pesawat.
Sejumlah orang sudah diperiksa dalam rangka pencarian alat bukti dugaan kasus korupsi.
Korupsi Garuda Indonesia: Kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) diusut oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Sejauh ini sudah ada beberapa orang yang diperiksa. Namun Kejaksaan Agung belum mau membeberkan siapa saja yang diperiksa.
“Kami masih kayak apa gambarannya saja belum ada gambaran. Yang pasti sewa pesawat,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, Kamis (30/12).
Penggunaan pasal: Kejagung menyelidiki dugaan korupsi di Garuda Indonesia dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur soal orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatan.
Terjerat utang: Diketahui, PT Garuda Indonesia (Persero) terjerat utang yang sangat besar. Bahkan, dari sudut pandang perbankan, Garuda Indonesia secara teknis bisa disebut telah bangkrut (technically bankrupt).
Jumlah utang Garuda Indonesia, seperti yang diungkapkan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, mencapai USD$9,76 miliar atau Rp140 triliun.
Jumlah utang terbesar berasal dari kewajiban Garuda Indonesia pembayaran sewa pesawat kepada lessor. (alg)
Baca juga:
Kementrian BUMN Buka Opsi Pailitkan Garuda, Diganti Pelita Air
Mantan Komisaris Blak-blakan Jika Garuda Indonesia Dipailitkan
BUMN Persilakan Peter Gontha Lapor KPK Soal Biaya Sewa Pesawat Garuda