Isu Terkini

Pekerja yang Masuk Kerja Saat Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ida Fauziyah/IG @idafauziyahnu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang harus bekerja di hari pencoblosan pada Rabu (14/2/2024) berhak mendapatkan uang lembur.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ida, dilansir dari Antara.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. SE tersebut ditandatangani pada Jumat (26/1/2024) lalu.

SE itu juga berisi imbauan kepada para pengusaha agar memberikan kesempatan untuk pekerja menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” tutur Ida.

Diketahui, hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024 yang akan memilih pasangan capres-cawapres dan anggota legislatif sudah ditentukan akan digelar pada Rabu (14/2/2024). Momen pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

SE tersebut juga berlaku untuk Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada November 2024. Dalam Pilkada 2024 akan dipilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Share: Pekerja yang Masuk Kerja Saat Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur