Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati pembahasan tingkat satu revisi UU tentang Desa pada Senin (5/2/2024). Salah satu poin krusial yang disepakati adalah Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam laman resmi DPR RI.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa Baleg DPR RI itu mengatakan, saat ini tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) merumuskan materi dari UU Desa.
“Dan Insya Allah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” ucapnya.
Menurut Baidowi, hasil Panja pembahasan tingkat 1 akan diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat. Panja pembahasan RUU Desa secara musyawarah mufakat memutuskan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; kemudian ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;
Selanjutnya penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan;
Selanjutnya ada pula ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan; Serta, ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.