Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menuntut DPR segera mengesahkan Revisi UU Desa. Hal itu dilakukan lewat aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (31/1/2024).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan lanjutan dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dilaksanakan usai pelaksanaan Pemilu.
“DPR telah sepakat akan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa usai pelaksanaan pemilu 2024. Hal ini juga dibahas dalam rapat paripurna DPR terakhir,” ujar Puan, Rabu (1/2/2024), dilansir dari Antara.
Menurut Puan, DPR memutuskan melanjutkan pembahasan revisi UU Desa setelah Pemilu 2024 bukan tanpa alasan. Keputusan itu untuk menghindari konflik kepentingan yang menyeret kepala desa (kades) untuk ikut terpolitisasi.
“Kami di DPR nggak mau ada tarik menarik, kami mau dari kepala desa itu adalah aspirasi Indonesia. Saya sebagai Ketua DPR, nggak mau kepala desa ditarik ke sana, ke sini. Intinya kepala desa untuk kesejahteraan desa,” tutur Puan.
Kata dia, DPR juga mempertimbangkan netralitas kepala desa. Sehingga, sebaiknya memang pembahasan revisi UU Desa dilakukan ketika situasi politik sudah tidak lagi memanas. Apalagi, Indonesia memiliki ribuan desa yang semuanya harus difasilitasi.
“Dan nggak semua warnanya merah, warnanya kuning, warnanya hijau. Jadi harus diingat, kepentingannya untuk kepentingan Indonesia,” ucapnya.
DPR, kata dia, akan memfasilitas semua aspirasi dari seluruh elemen bangsa. Ia mengingatkan, pembahasan perundang-undangan perlu pula komitmen bersama dari pemerintah. Ia meminta para kades bersabar. Ia mengajak para kades untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu 2024.
Menurut Puan, keputusan tersebut bukan berarti revisi UU Desa tidak penting. Namun, perlu situasi kondusif untuk menghasilkan produk legislasi yang berkualitas.