BisnisInternasional

Harga Referensi CPO Merosot di Awal 2024, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Admin — Asumsi.co

featured image
GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia)

Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 1—15 Januari 2024 adalah USD 746,69/MT. Nilai ini turun sebesar USD 20,82 atau 2,71 persen dari periode 16—31 Desember 2023 yang tercatat sebesar USD 767,51/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2017 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang dikenakan BK dan tarif BLU BPDP-KS untuk periode 1-15 Januari 2024.

“Saat ini, HR CPO turun menjadi USD 746,69/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT dan PE CPO sebesar USD 75/MT untuk periode 1—15 Januari 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.

Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 10—24 Desember 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 712,19/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 781,19/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 873/MT. Berdasarkan ‘Permendag Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit’, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga hingga lebih dari USD 40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Sehingga, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 746,69/MT.

BK CPO periode 1—15 Januari 2024 merujuk pada Kolom Angka 3 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 18/MT. Sementara itu, PE CPO periode 1—15 Januari 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 75/MT.

Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain yaitu penurunan permintaan dari Tiongkok karena harga CPO yang meningkat pada beberapa periode sebelumnya, penurunan produksi di Indonesia dan Malaysia akibat pengaruh cuaca, dan penurunan harga minyak kedelai.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2018 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto kurang dari atau sama dengan 25 Kg.

Sementara itu, HR biji kakao periode Januari 2024 ditetapkan sebesar USD 4.230,97/MT, meningkat sebesar USD 280,35 atau 7,10 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Januari 2024 menjadi USD 3.900/MT, naik USD 273 atau 7,53 persen dari periode sebelumnya.

Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023. Peningkatan Harga Referensi dan HPE biji kakao antara lain dipengaruhi oleh penyakit tanaman di Afrika Barat sebagai dampak dari El Nino, khususnya di Pantai Gading dan Ghana.

Di sisi lain, HPE produk kulit periode Januari 2024 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan, HPE produk kayu periode Januari 2024 mengalami peningkatan pada beberapa jenis kayu yaitu lembaran kayu untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box), kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle), kayu gergajian dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis meranti, sortimen lainnya jenis jati, dan hutan tanaman jenis akasia, sengon, sungkai, balsa, eukaliptus, dan lain-lain. Sedangkan, HPE kayu veneer dari hutan tanaman, serta kayu gergaji dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis merbau, sortimen lainnya jenis eboni mengalami penurunan.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2016 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Kepmendag Nomor 2016 Tahun 2023 dapat diunduh di:

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2942/1

Kepmendag Nomor 2017 Tahun 2023 dapat diunduh di:

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2941/2

Kepmendag Nomor 2018 Tahun 2023 dapat diunduh di:

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2943/1

Share: Harga Referensi CPO Merosot di Awal 2024, Kemendag Ungkap Penyebabnya