Isu Terkini

Dinilai Tidak Netral, Seorang Anggota KPPS Dipecat Gegara Unggah Video Pose Dua Jadi dan Sebut Nama Capres

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Portal NU Online/Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memberhentikan seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena telah membuat video yang menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama Calon Presiden (Capres) 02, Prabowo Subianto.

“Setelah dilakukan verifikasi, kami putuskan yang bersangkutan diberhentikan. Sekarang sudah keluar SK-nya,” kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, seperti dikutip dari Antara.

Muhtadin menuturkan, anggota KPPS di salah satu TPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur itu, melakukan aksi menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama Prabowo.

Video anggota KPPS itu tersebar sehingga KPU Kabupaten Pangandaran melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk menanyakan motivasinya.

“Yang bersangkutan itu menyebutkan nama orang. Kalau menunjukkan nomor tanpa menyebutkan nama calon, mungkin masih bisa ditoleransi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, dia mengatakan bahwa video tersebut dibuat sebelum melaksanakan bimbingan teknis sebagai anggota KPPS yang sudah melewati tahap seleksi.

Adanya kejadian itu, lanjut dia, menjadi pelajaran bagi anggota KPPS lainnya agar tidak melakukan tindakan yang menunjukkan dukungan atau tidak netral meskipun hanya guyonan.

“Meskipun hanya candaan, menyangkut identitas capres,” katanya.

Ia mengatakan bahwa anggota KPPS merupakan bagian dari penyelenggara pemilu sehingga keberadaannya harus netral tidak berpihak kepada peserta pemilu.

Meskipun anggota KPPS memiliki hak memberikan suara dalam pemilu, kata Muhtadin, hak pilihannya itu tidak boleh diungkapkan di ruang publik.

“Mereka punya pilihan, tetapi tidak untuk diungkapkan di ruang publik. Jika dilakukan, langgar aturan,” katanya.

Share: Dinilai Tidak Netral, Seorang Anggota KPPS Dipecat Gegara Unggah Video Pose Dua Jadi dan Sebut Nama Capres