Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menyatakan terdapat 5 partai politik di 14 kabupaten/kota di Jateng yang didiskualifikasi oleh KPU kabupaten/kota setempat lantaran tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Sebagai konsekuensinya, caleg DPRD dari 5 parpol di 14 daerah tersebut tidak dihitung suaranya saat pemungutan pada 14 Februari mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husein menyatakan bahwa kelima parpol tersebut masing-masing Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, PSI dan Partai Hanura.
“Jadi di 14 kabupaten/kota nanti untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota, maka kelima partai tadi yang ada di 14 kabupaten/kota nanti kalau ada perhitungan suara, suaranya tidak dihitung karena sudah didiskualifikasi,” ujar Ahmad dalam sebuah kesempatan di Semarang, Jawa Tengah pada Senin (29/1/2024), seperti dikutip Antara.
Kelima parpol itu tersebar di 14 kabupaten/kota di Jateng di antaranya di Kabupaten Banjarnegara, Pati, Pemalang, Purbalingga dan Wonosobo. Sementara untuk wilayah kota di antaranya ada di Kota Magelang dan Kota Tegal.
Sementara itu, selama tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Jateng mencatat telah menangani lebih dari 200 kasus potensi pelanggaran pemilu. Kasus tersebut di antaranya pelanggaran administrasi dan kode etik.