Luar Jawa

Kedapatan Mengemis di Ubud, Seorang WN Amerika Bakal Dideportasi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Rendy Novantino/Bandara Soetta

Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) yang kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan WNA berinisial MAM (69) itu bakal dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Prinsip kebijakan selektif menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi,” kata Gede pada Minggu (28/1/2024), dilansir Antara.

MAM angkat kaki dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Seattle, negara bagian Washington, AS, setelah dibiayai oleh Konsulat Amerika Serikat dengan skema pinjaman.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) undang-undang itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

MAM dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada 16 November 2023 di Kedewatan, Ubud karena sering mengemis dan meresahkan warga di depan salah satu pasar swalayan setempat.

Petugas Satpol PP kemudian menangkap MAM dan diperiksa lebih lanjut. Namun, saat dimintai keterangan MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.

Menurut Gede, dari hasil pemeriksaan menyebutkan MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

“Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut,” katanya.

MAM kemudian dilimpahkan kepada Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti. Mengingat pria lanjut usia itu tidak bisa dideportasi saat itu juga karena sejumlah persoalan termasuk finansial, maka MAM sempat ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama hampir 70 hari.

Share: Kedapatan Mengemis di Ubud, Seorang WN Amerika Bakal Dideportasi