Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mewanti-wanti jajarannya agar tak segan menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan sesama anggota kepolisian. Dia menegaskan bahwa pihaknya tak pandang bulu dalam menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah kerja Polda Lampung.
“Jika pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pimpinan, anggota harus berani memberikan tilang. Tidak ada diskon bagi pelanggar lalu lintas untuk kalangan kepolisian. Tidak ada tebang pilih, terutama bagi anggota yang melanggar,” kata Helmy di Bandarlampung, Lampung pada Jumat (26/1/2024), dikutip Antara.
Menurutnya, anggota Polri yang melanggar lalu lintas patut diberikan surat tilang, baik itu sedang dalam pelaksanaan tugas maupun saat sedang tidak berdinas.
“Bahkan, kalau saya (Kapolda, red) melanggar, silahkan tegur, diingatkan, bila perlu ditilang,” katanya.
Kemudian hal lain yang tidak kalah penting yakni penggunaan knalpot brong (racing). Menurutnya, tidak sepatutnya anggota memasang knalpot brong itu di kendaraan pribadi.
Helmy mengatakan, anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
“Oknum anggota yang mengendarai atau memasang knalpot brong akan ditilang serta tindakan disiplin,” ujarnya.
Baca Juga:
Relawan Caleg Divonis 8 Bulan Gegara Bagikan Amplop Isi Rp50 Ribu ke Peserta Kampanye
Ultimatum Israel Kepada Hizbullah Jika Tak Angkat Kaki dari Lebanon