Pasien virus corona (Covid-19) varian omicron transmisi lokal sempat menolak dibawa petugas untuk dikarantina.
Kepolisian hingga turun tangan sampai yang bersangkutan mau dievakuasi ke tempat karantina.
Tolak Dievakuasi: Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pasien yang bersangkutan tinggal di apartemen di kawasan Jakarta Utara.
Petugas lalu datang usai mengetahui pria berusia 37 tahun tersebut terinfeksi Covid-19 varian omicron. Alih-alih mengikuti petugas, pria itu justru menolak dievakuasi.
“Jadi memang awalnya yang bersangkutan menolak dilakukan evakuasi,” ujar Nadia lewat konferensi pers, Selasa (28/12/21).
Akhirnya Kooperatif: Petugas puskemas dibantu oleh kepolisian dari dan TNI dari polres serta koramil setempat. Hingga kemudian, pasien omicron itu mau dievakuasi.
Dia lantas dibawa ke Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso.
“Saat ini sudah cukup kooperatif dan sudah berkenan menjalankan swab ulang untuk masuk dalam pusat layanan kesehatan,” ungkap Nadia.
Kronologi Penemuan Omicron: Nadia mengungkap pria tersebut dinyatakan positif COVID-19 saat tes antigen menjelang keberangkatan ke Medan, Sumatera Utara pada 19 Desember 2021.
Pada 20 Desember 2021 pria itu melakukan tes kembali melalui swab PCR dan diperiksa dengan metode whole genome sequences. Hasil test pria itu terkonfirmasi positif terinfeksi varian omicron.
Pasien itu juga sempat berkegiatan di salah satu restoran di SCBD selama berada di Jakarta.
Kasus Omicron Bertambah: Berangkat dari kasus infeksi itu, pasien virus COVID-19 varian omicron di Indonesia bertambah menjadi 47 kasus per 28 Desember 2021.
Seluruh pasien diisolasi di RSDC Wisma Atlet Kemayoran dan RSPI Sulianti Saroso dan mayoritas pasien adalah WNI yang baru pulang dari luar negeri.
Baca juga:
Transmisi Lokal Covid Omicron Pertama Ditemukan di Jakarta
Restoran SCBD Berpotensi Micro Lockdown Imbas Transmisi Lokal Omicron
Pemerintah Ingin Pakai Obat Covid Molnupiravir Januari 2022