Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Ditreskrim Polda) Riau menangkap pria berinisial DA (39) atas dugaan pencurian mata uang digital crypto dengan meretas akun korbannya. Aksi itu dilakukan pelaku sejak 2017 hingga memperoleh aset senilai Rp5,1 miliar.
“Asetnya ada rumah, tiga mobil mewah dan berbagai sepeda motor dengan total aset Rp5,1 miliar,” kata Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (11/1/2024).
Nasriadi menerangkan, DA menggunakan link palsu akun Metamask atau dompet digital crypto dan menyebarkannya di berbagai media sosial. Link tersebut berisikan pemberitahuan penutupan akun Metamask sehingga korban memasukkan ID dan password yang kemudian tersimpan ke email DA.
Lewat modus itu pelaku dapat masuk ke akun dompet digital crypto untuk kemudian mengeruk isi di dalamnya.
“Lalu tersangka bisa masuk ke akun korban dan mengeruk saldo untuk dikirim ke akun Indodax miliknya. Dari sana DA melakukan pembelian koin ETH (Ethereum)” katanya.
Setelah membeli ETH, pelaku lantas menunggu harga koin ETH naik untuk dijual kembali. Setelah dikonversikan ke rupiah, uang tersebut ditransfer ke rekening miliknya.
Aparat masih terus menelusuri keterkaitan pelaku lain dalam perkara tersebut, maupun kepemilikan aset lain dari DA. Nasriadi mengimbau masyarakat untuk tak langsung meng-klik link yang muncul dari gawai maupun komputer.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Penyidik menjeratnya menggunakan Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Laporan Dana Awal Kampanye PSI Cuma Rp180 Ribu, Bawaslu: Ngga Logis!
Relawan Ganjar-Mahfud NTB Sosialisasikan Program Unggulan Ganjar kepada Majelis Taklim di Mataram