Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memanggil Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) untuk meminta klarifikasi terkait aksi membagi-bagikan uang di gudang milik pengusaha tembakau, Khairul Umam (Haji Her).
“Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).
Menurut Suryadi, dugaan pelanggaran Pemilu diperkuat dengan adanya ajakan untuk mencoblos pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ajakan yang disampaikan Gus Miftah berupa pantun yang dinyanyikan di hadapan warga.
Selain Gus Miftah, Bawaslu juga akan meminta klarifikasi Haji Her. Suryadi mengatakan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Larangan sudah berupaya menemui Haji Her. Namun, Haji Her saat itu beralasan sedang di luar kota.
Suryadi menilai, Gus Miftah diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gus Miftah terancam pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta lantaran menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu
Sebelumnya, viral video Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada ratusan warga Madura di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Gus Miftah membagikan uang dari Rp50.000 hingga Rp100.000. Dalam video tersebut, Gus Miftah juga menyampaikan pantun untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres nanti.
Gus Miftah telah mengklarifikasi bahwa uang yang dibagikan tersebut merupakan milik Haji Her. Gus Miftah mengaku diminta membagikan uang tersebut. Gus Miftah menyebut, Haji Her sudah biasa membagikan uang kepada warga sebagai sedekah.
Baca Juga:
Platform Edukasi Zenius Tutup Usai 20 Tahun Beroperasi
Uni Emirat Arab Buka Pabrik Bir Pertama di Abu Dhabi
Sebanyak 103 Orang Tewas Akibat Ledakan Bom Saat Peringatan Wafatnya Tokoh Iran Qassem Soleimani