McDonald’s Malaysia menggugat gerakan boikot terhadap Israel atas dugaan pernyataan palsu dan memfitnah yang merugikan bisnis mereka. McDonald’s Malaysia menuntut ganti rugi sebesar 6 juta ringgit atau sekitar Rp20 miliar.
Pemegang lisensi McDonald’s di Negeri Jiran, Gerbang Alaf Restaurants (GAR), menggugat gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) Malaysia. GAR menggugat gerakan BDS Malaysia atas serangkaian postingan media sosial yang diduga mengaitkan waralaba makanan cepat saji tersebut dengan perusahaan Israel dan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Dilansir dari Reuters, berdasarkan surat panggilan tertanggal 19 Desember 2023, GAR menuduh BDS Malaysia menghasut masyarakat untuk memboikot McDonald’s Malaysia. Imbasnya, waralaba itu kehilangan keuntungan dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta kerugian lainnya, karena penutupan maupun pengurangan jam operasional dari outlet-nya.
Pada Jumat (29/12/2023), McDonald’s Malaysia mengonfirmasi bahwa pengajuan gugatan terhadap BDS Malaysia dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingannya.
Sebagai tanggapan, BDS Malaysia menyatakan menyangkal telah mencemarkan nama baik perusahaan makanan cepat saji tersebut dan akan menyerahkan masalah ini ke pengadilan. Gerakan BDS bertujuan untuk mengakhiri dukungan internasional terhadap penindasan Israel atas Palestina. Gerakan BDS juga bertujuan menekan Israel untuk mematuhi hukum internasional.
Diketahui, Malaysia merupakan negara mayoritas Muslim yang setia mendukung Palestina. Seperti di beberapa negara Muslim lainnya, sejumlah merek makanan cepat saji Barat di Malaysia telah menjadi sasaran kampanye boikot atas serangan militer Israel di Gaza.
Baca Juga:
Ganjar Bakal Siapkan Anggaran Rp4 Triliun untuk Insentif Guru Agama
Relawan Srikandi Ganjar Banten Hadirkan Pasar Sembako Murah Guna Ringankan Beban Ibu Rumah Tangga