Pemerintah Kota Medan bakal memberikan sanksi berupa denda Rp10 juta atau kurungan selama 3 bulan penjara bagi setiap orang yang membuang sampah sembarangan di wilayah kota itu. Aturan tersebut akan efektif berlaku mulai awal tahun baru mendatang, Senin (1/1/2024).
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengatakan aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 57 ayat 1 disebutkan larangan bagi warga untuk membuang sampah di sungai.
“Perda Nomor 6 Tahun 2015 ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring dengan selesainya program Gotong Royong Bersih Sungai Deli. Sanksi tegas akan dikenakan bagi warga yang buang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai,” kata Bobby kepada awak media, Kamis (28/12/2023).
Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu langsung menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan. Utamanya pada sejumlah titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah.
Pemerintah Kota Medan sebelumnya telah mensosialisasikan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke area sungai.
“Untuk itu kepada teman-teman yang ada di kewilayahan agar terus memantau. Jika ada yang melanggar segera tindaklanjuti. Saya minta lebih masif lagi dalam menjaga kebersihan Sungai Deli ini. Apalagi kita juga sudah mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2015 kepada masyarakat,” katanya.
Kata Bobby, Pemkot Medan akan terus mendorong Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II untuk menindaklanjuti pengerjaan di Sungai Deli seperti melakukan pengerjaan fisik agar apa yang telah dikerjakan tidak sia-sia.
“Terima kasih kepada seluruh personil Gotong Royong Bersih Sungai Deli, khususnya TNI AD yang sejak perencanaan kegiatan ini telah men-support kami. Apalagi, pembukaan dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad),” katanya.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Capres Pertama yang Diterima Sri Sultan Hamengku Buwono X
Paket Kokain Senilai Rp4,6 Triliun Ditemukan Terdampar di Pantai Australia
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,3 Kg Sabu di Perairan Sebatik