Hukum

Siskaee Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Film Porno, Terancam 10 Tahun Penjara

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Anti-Pornografi/Christian Post

Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Siskaeee atau Fransiska Candra Novitasari sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Siskaeee ditetapkan sebagai tersanga bersama 10 pemeran film porno garapan sutradara berinisial I di Jakarta Selatan. Siskaeee dkk terancam hukuma 10 tahun penjara atas perkara tersebut.

“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka adalah laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.

Kelompok mereka diketahui sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Atas aksinya itu, mereka sudah mendapatkan untung hingga Rp500 juta.

Kelimnya juga dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berkas kelima tersangka telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Kelima tersangka itu kini tengah menunggu jadwal persidangan.

Baca Juga:

Ganjar Pranowo Capres Pertama yang Diterima Sri Sultan Hamengku Buwono X

Paket Kokain Senilai Rp4,6 Triliun Ditemukan Terdampar di Pantai Australia

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,3 Kg Sabu di Perairan Sebatik

Share: Siskaee Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Film Porno, Terancam 10 Tahun Penjara