Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid bakal melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Pelaporan terhadap mantan kader Partai Demokrat itu buntut tudingannya kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming soal penggunaan tiga mikrofon saat debat cawapres.
“Betul, rencana (laporan) ke Bareskrim,” kata Muannas, Rabu (27/12).
Muannas menyebut pihaknya akan melaporkan Roy terkait dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong terkiat tudingannya kepada Gibran. Ia menilai, Roy Suryo layak dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tudingan itu juga, kata Muannas mencoreng wajah Gibran. Sebab mengesankan seakan-akan pasangan politik Prabowo Subianto itu telah berbuat curang dalam debat.
Dia menilai, jika tudingan ini dibiarkan tanpa ada upaya hukum, maka bisa membahayakan KPU. Sebab mengganggu kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
“Sangat berbahaya bagi integritas dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu sebab dapat berujung ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu,” ujarnya.
Roy Suryo sempat menyoroti jumlah mikrofon yang digunakan Gibran saat debat cawapres. Dia menuding Gibran mengenakan tiga alat yakni, clip on, hand held, dan earphone.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menepis tudingan Roy Suryo. Ia menuding Roy telah menyebarkan fitnah. Menanggapi hal itu Roy Suryo mengancam akan mengambil langkah hukum atas tuduhan tukang fitnah yang dilayangkan Hasyim kepadanya.
Baca Juga:
Pulang ke Semarang, Alam Ganjar Reuni Hingga Nyanyi Bareng di Kota Lama
Ganjar Komitmen Nasionalkan Program Pelayanan untuk Kelompok Inklusi: No One Left Behind
KH Afifuddin Muhajir Gelorakan Dukungan ke Pasangan Ganjar-Mahfud