Politik

Kominfo Terbitkan Surat Edaran, Atur Etika Penggunaan Artificial Intelligence

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pixabay/Geralt/Ilustrasi AI

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mengenai penggunaan cecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam SE Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia yang terbit pada Selasa (19/12/2023). Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi  menerangkan, tujan penerbitan SE ini sebagai tanggapan atas perkembangan AI kekinian.

“Surat edaran ini merupakan bentuk respons (pemerintah) terhadap pesatnya pemanfaatan AI di dalam kehidupan sehari-hari,” kata Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (22/12/2023).

Terdapat empat poin pedoman dalam pengembangan dan pemanfaatan AI oleh pelaku usaha dan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik dan Privat.

Pertama, Etika, SE ini mengimbau pelaku usaha dan PSE Lingkup Publik dan Privat tentang nilai etika AI, meliputi soal inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan kerja berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mencontohkan prinsip akuntabilitas yang dimaksud, di mana produk bikinan AI generatif harus transparan. Caranya adalah dengan menyebut atau memberikan tanda secara jelas bahwa konten merupakan hasil ramuan AI.

“Misalnya, ada video yang memakai wajah seseorang yang diproduksi dengan generative AI. Maka itu harus disebut bahwa video itu adalah produk dari generative AI,” kata Nezar.

Berikut sejumlah definisi nilai etika yang tercantum di SE tersebut:

  1. Keamanan: penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan mengutamakan hak pengguna Sistem Elektronik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
  2. Kredibilitas dan Akuntabilitas: penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan Keputusan dari informasi atau inovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan melalui Kecerdasan Artifisial harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.
  3. Pelindungan Data Pribadi: penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial harus memastikan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan: penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.
  5. Kekayaan Intelektual: penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial tunduk pada prinsip pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pelaksanaan dan tanggung jawab, di mana SE ini memberikan pedoman kepada pelaku usaha untuk bertanggung jawab dalam mengembangkan dan memanfaatkan AI. Terdapat sejumlah rekomendasi yang terpampang dalam SE tersebut, yakni:

  1. Pelaku usaha memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
  2. Mencegah adanya rasisme dan segala bentuk tindakan yang merugikan manusia.
  3. Menyelenggarakan Kecerdasan Artifisial untuk peningkatan kemampuan berinovasi dan pemecahan masalah.
  4. Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
  5. Memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan Kecerdasan Artifisial.

Ketiga, tunduk pada UU ITE dan PDP, di mana SE tersebut tidak wajib dan tidak mengikat secara hukum. Namun, pelaku usaha serta PSE Lingkup Publik dan Privat diharapkan bisa menjadikan SE ini sebagai pedoman. Pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada perundang-undangan, semisal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Untuk itu, ketika pembuat konten AI melanggar UU PDP atau UU ITE, maka mereka akan tetap diproses secara hukum sesuai dengan pelanggarannya.

Keempat, menyiapkan UU khusus mengenai AI. Budi Arie mengatakan bahwa SE ini merupakan jembatan menuju regulasi khusus AI dalam bentuk undang-undang. Pemerintah mulai menyiapkan UU tentang AI dalam waktu dekat. Berbeda dengan edaran ini, UU yang akan datang bakal mengikat secara hukum. Budi menyebut perumusan UU ini masih berada di tangan DPR.

Baca Juga:

Gaduh Jagung di Lahan Food Estate Tak Ditanam di Tanah, Tapi Polybag 

Ganjaran Buruh Berjuang Gelar Bazar Ketahanan Pangan bagi Buruh di Purwakarta

Air Doa Nyai Ainur Rohmah untuk Atikoh di Pengajian Akbar Surabaya

Share: Kominfo Terbitkan Surat Edaran, Atur Etika Penggunaan Artificial Intelligence