Ketua Bawaslu Terbukti Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Dijatuhi Sanksi Peringatan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kiri) menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil/Bawaslu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja telah melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Bagja melakukan pelanggaran etik lantaran telah mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota selama beberapa kali.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito dalam persidangan di DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).

DKPP menilai Bagja terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Menurut Heddy, Bagja mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali. Pertama, mengubah jadwal seleksi dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.

Kedua, mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10-11Juli 2023 diubah menjadi 10-13 Juli 2023. Kemudian, pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Ketiga, mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang semula 12 Agustus 2023 diubah menjadi 14 Agustus 2023. Dan keempat, Bagja mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota menjadi 16-20 Agustus

Padahal masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 adalah 14 Agustus 2023. Sementara Bagja memilih dan menetapkan anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023 dan melakukan pelantikan pada 19 Oktober 2023.

“DKPP berpendapat tindakan para teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika,” ujarnya.

Bagja berbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Tindakan tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi.

Menurut DKPP, pengubahan jadwal sebanyak empat kali yang dilakukan Bagja merupakan bentuk ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Baca Juga:

KemenPAN-RB Rancang Rekrutmen ASN Tiap 3 Bulan Sekali

Ma’ruf Amin Sebut Debat Cawapres untuk Ukur Kemampuan, Lebih Elok Tak Didampingi Capres

Sejumlah Advokat Somasi Presiden Jokowi atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Share: Ketua Bawaslu Terbukti Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Dijatuhi Sanksi Peringatan