Isu Terkini

KPK Resmi Umumkan Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi, Diduga Terima Rp8 Miliar

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Sumber: Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta mengatakan, selain Eddy, pihaknya juga mengumumkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni, asisten pribadi Wamenkumham Yogi Arie Rukmana, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

“Maka KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka, sebagai berikut: EOSH [Edward Omar Sharif Hiariej], Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, YAM [Yosi Andika Mulyadi] Pengacara; YAR [Yogi Arie Rukmana] Asisten pribadi EOSH. HH [Helmut Hermawan], Wiraswasta / Direktur Utama PT CLM (Citra Lampia Mandiri)” ujar Alex dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/12/2023) malam.

KPK langsung menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang berperan sebagai pemberi suap/gratifikasi berbarengan saat pengumuman status tersangka. Helmut ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK guna keperluan penyidikan.

Alex menjelaskan, konstruksi perkara yang menjerat Eddy dan kawan-kawan (dkk) ini berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri dari 2019-2022. Sengketa itu terkait status kepemilikan perusahaan.

Helmut selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum guna menyelesaikan sengketa tersebut. Dalam prosesnya, sesuai rekomendasi yang diperoleh nama yang tepat adalah Eddy Hiariej.

Selanjutnya terjadi pertemuan antara Eddy dengan Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM dan Eddy, Yogi hingga Yosi di kediaman Eddy pada April 2022. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

“EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 Miliar,” kata Alex.

Namun Helmut ternyata juga mengalami permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri. Untuk masalah itu, Eddy juga bersedia dan menjanjikan proses hukum yang menjerat Helmut dapat dihentikan melalui SP3. Syaratnya ia harus menyerahkan duit sekitar Rp3 Miliar.

Alex menerangkan, sengketa internal PT CLM ternyata membuat hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Helmut kemudian kembali meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir. Mengingat jabatan Eddy sebagai Wamenkumham saat itu, proses buka blokir hasil RUPS PT CLM akhirnya bisa dilakukan.

Eddy langsung menyampaikan informasi buka blokir itu kepada Helmut. Kemudian Helmut kembali memberikan uang kepada Eddy.

“HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti),” katanya.

Keduanya telah bersepakat bahwa teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.

“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” katanya.

KPK menjerat Helmut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Ia pun ditahan di rutan KPK untuk 20 hari pertama dari 7-26 Desember 2023.

Pelaporan terhadap Eddy

Penetapan status tersangka kepada Eddy buntut laporan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar pada Maret 2023 lalu.

“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai aspri (asisten pribadi)-nya. Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Laporan dugaan gratifikasi terkait posisi EOSH sebagai Wamenkumham terdiri dari dua peristiwa berbeda. Yaitu, permintaan konsultasi tentang hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum.

Baca Juga:

KemenPAN-RB Rancang Rekrutmen ASN Tiap 3 Bulan Sekali

Ma’ruf Amin Sebut Debat Cawapres untuk Ukur Kemampuan, Lebih Elok Tak Didampingi Capres

Sejumlah Advokat Somasi Presiden Jokowi atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Share: KPK Resmi Umumkan Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi, Diduga Terima Rp8 Miliar