Hukum

Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 M

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Lukas Enembe/Laman Pemprov Papua

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Hakim Ketua Herri Swantoro menilai, Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dan dengan denda sebesar Rp1 miliar jika denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Herri Swantoro saat membacakan putusan yang disiarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Hakim juga memperberat hukuman uang pengganti Lukas Enembe menjadi Rp47,8 miliar. Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti diganti pidana lima tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Lukas Enembe dengan pidana 8 tahun penjara. Lukas Enembe juga dicabut hak politik selama 5 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10/2023).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Lukas sempat dituntut jaksa Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun. Jaksa meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 miliar.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:

KemenPAN-RB Rancang Rekrutmen ASN Tiap 3 Bulan Sekali

Ma’ruf Amin Sebut Debat Cawapres untuk Ukur Kemampuan, Lebih Elok Tak Didampingi Capres

Sejumlah Advokat Somasi Presiden Jokowi atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang 

Share: Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 M