Hukum

Enam Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Junior hingga Tewas

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Jose P. Ortiz-/Ilustrasi Penganiayaan

Enam prajurit TNI dari Batalyon Zeni Tempur/Tanpa Kawandya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Prada MZR. Penetapan kedua tersangka bermula ketika Polisi Militer (POM) TNI menangkap dua prajurit berinisial Pratu D dan Pratu W dalam kasus penganiayaan berujung kematian Prada MZR itu.

Setelah pengembangan kasus, POM TNI kembali menangkap empat prajurit lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Prada MZR. Yaitu, Pratu N, Pratu Y, Pratu M, dan Pratu B. Para tersangka merupakan senior dari Prada MZR.

“Statusnya adalah tersangka dan tahanan POM,” ujar Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

Kasus penganiyaan berawal dari prajurit TNI senior mengumpulkan para juniornya setelah apel malam di markas Yon Zipur/4, Ambarawa, pada Kamis (30/11/2023). Prajurit TNI senior menggelar kegiatan pendisiplinan sekitar pukul 02.30 WIB. Di antaranya, teguran, hukuman push up, sampai pemukulan terhadap Prada MZR. Sebelum meninggal dunia, Prada MZR sempat dibawa ke rumah sakit.

Para pelaku penganiayaan terancam hukuman penjara dan dipecat dari TNI. Menurut Richard, sanksi terberat terhadap para pelaku yang telah menghilangkan nyawa seseorang hanya hukuman di atas lima tahun penjara.

“Pemecatan melalui proses hukum setelah sidang dan telah diambil keputusan hukuman kurungan sekian tahun dengan tambahan hukuman pecat,” ucapnya.

Hingga saat ini, POM TNI masih melakukan pendalaman terkait peran dari Pratu N, Pratu Y, Pratu M, dan Pratu B.

Baca Juga:

Panglima TNI Akan Usulkan Doni Monardo Sebagai Pahlawan Nasional

DPR Diminta Lakukan Impeachment Terhadap Jokowi Karena Diduga Lakukan Obstruction of Justice Korupsi E-KTP Libatkan Setnov

YLBHI Duga Jokowi Lakukan Obstruction Of Justice Kasus E-KTP Setnov, Minta DPR/MPR Bertindak

Share: Enam Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Junior hingga Tewas