Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Yang Penting Kasus Dituntaskan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Portal Humas Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi pertanyaan mengapa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri belum ditahan walau telah ditetapkan sebagai tersangka. Listyo justru tak menjawab gamblang mengenai pertanyaan tersebut.

(Bagi) saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” ujar Listyo dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

Menurut Listyo, penyidik Polda Metro Jaya memiliki alasan subyektif di balik belum ditahannya Firli Bahuri. Listyo bilang, penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli masih dalam proses.

“Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya, penyidik memiliki alasan-alasan subyektif. Namun, sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap berproses,” ucapnya.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat dua alasan yang mendasari tersangka dilakukan penahanan. Yaitu, alasan subyektif dan obyektif. Alasan subyektif diatur di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, SYL. Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) petang. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sejumlah bukti yang diperoleh telah cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Firli Bahuri dijerat menggunakan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga:

Istana Bantah Presiden Jokowi Pernah Minta KPK Hentikan Kasus e-KTP

DPR Diminta Lakukan Impeachment Terhadap Jokowi Karena Diduga Lakukan Obstruction of Justice Korupsi E-KTP Libatkan Setnov

YLBHI Duga Jokowi Lakukan Obstruction Of Justice Kasus E-KTP Setnov, Minta DPR/MPR Bertindak

Share: Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Yang Penting Kasus Dituntaskan