Pemerintah Minta DPR Tunda Pengesahan Revisi UU MK 

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Mahfud Md/Instagram

Pemerintah telah mengirim surat kepada DPR RI agar menunda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly dalam pengiriman surat ke DPR RI itu.

“Kami minta agar itu tidak disahkan di sidang kedua supaya diperhatikan unsur pemerintah,” ujar Mahfud dalam konferensi pers Revisi UU MK yang disiarkan Kemen Polhukam RI, Senin (4/12/2023).

Apalagi, sekarang sudah ada putusan MK tertanggal 29 November 2023 yang menyatakan dalam hal perubahan UU tidak boleh merugikan subjek dari substansi UU tersebut.

“Sehingga, saya dan Menkumham ini menyatakan belum selesai,” ucapnya.

Ia meminta DPR RI membicarakan ulang dengan pemerintah sebelum merevisi UU MK untuk dibawa ke pembahasan tingkat dua.

“Kami minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat dua itu supaya dibicarakan lagi dengan pemerintah,” tutur Mahfud.

DPR RI dan pemerintah perlu membicarakan ulang terlebih dahulu untuk menyesuaikannya dengan pedoman universal tentang hukum transisional. Menurut Mahfud, tidak ada unsur kegentingan yang memaksa revisi UU MK untuk segera disahkan.

“Kita juga kaget karena itu tidak ada di prolegnas. Tapi setelah kita konsultasikan tapi mungkin ada kebutuhan, ya kita layani, dengan prinsip tidak boleh ada hal-hal yang merugikan,” ucapnya.

Ia mengingatkan aturan peralihan semestinya menguntungkan atau sekurang-kurangnya tidak merugikan subjek dari substansi UU tersebut. “Kalau kami mengikuti yang diusulkan DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang menjadi hakim, sehingga kami waktu itu tidak menyetujui,” ujar Mahfud.

Kata dia, pemerintah masih keberatan dengan aturan peralihan masa jabatan 10 tahun dan 70 tahun maksimal usia hakim konstitusi. “Artinya dihabiskan dulu masa jabatan dua itu (Ketua MK dan Wakil Ketua MK). Pun bagi yang sudah lebih dari 10 tahun tetapi sekarang masih menjabat kami usulkan sampai habis sesuai SK terakhir. Nah, kami usul bertahan di situ karena itu lebih adil berdasar hukum transisional,” tutur Mahfud.

Baca Juga:

Istana Bantah Presiden Jokowi Pernah Minta KPK Hentikan Kasus e-KTP

DPR Diminta Lakukan Impeachment Terhadap Jokowi Karena Diduga Lakukan Obstruction of Justice Korupsi E-KTP Libatkan Setnov

YLBHI Duga Jokowi Lakukan Obstruction Of Justice Kasus E-KTP Setnov, Minta DPR/MPR Bertindak

Share: Pemerintah Minta DPR Tunda Pengesahan Revisi UU MK