Hukum

KPK Putuskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Firli Bahuri/Portal KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi penanganan kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang diikuti pimpinan dan pejabat struktural KPK.

“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Keputusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. PP tersebut mengatur bantuan hukum dan keamanan diberikan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” tutur Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, Firli Bahuri belum diberhentikan meski sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Mentan SYL. Alex menganggap Firli Bahuri masih menjadi pimpinan KPK. Atas dasar itu, Alex menyebut berkaitan dengan kasus Firli di Polda Metro Jaya, pihaknya tetap akan memberikan bantuan hukum.

“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujar Alex dalam keterangan pers virtual yang disiarkan akun Youtube KPK RI, Kamis (23/11/2023).

Alex mengaku tidak malu kepada masyarakat atas penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka. Terlebih, mereka menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Sekali lagi, kita harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak (Johanis) Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang,” ujar Alex.

Baca Juga:

Kubu Capres Ganjar dan Anies Kecam Intimidasi Hingga Peretasan WA Ketua BEM UI Melki Sedek Huang

Kowarteg Ganjar Bareng Kiai Kampung di Madura Doa Bersama Buat Kemajuan Indonesia

Stafsus Jokowi Respons Sindiran Megawati Sebut Penguasa Bertindak Seperti Orba

Share: KPK Putuskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri