Isu Terkini

Jokowi Teken Aturan Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Cukai/Pemkab Pasuruan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. PP yang diteken pada Rabu (22/11/2023) itu dapat menghentikan proses penyidikan terkait pidana yang berkenaan dengan cukai demi pemasukan bagi negara.

Sebab melalui PP itu, pemerintah menilai penerapan sanksi administratif berupa denda lebih memberikan efek jera dan manfaat daripada sanksi pidana.

PP itu menganggap sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum di bidang cukai (ultimum remedium). Pemidanaan akan diterapkan jika pelaku tidak membayar denda sanksi administratif.

Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai selaras dengan penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penerapan konsep ultimum remedium dinilai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih objektif.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Menteri Keuangan, Jaksa Agung, atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama enam bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan dapat diterapkan terhadap pelanggaran perizinan (Pasal 50), pengeluaran barang kena cukai (Pasal 52), barang kena cukai tidak dikemas (Pasal 54), menimbun barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana (Pasal 56), serta jual beli pita cukai (Pasal 58) dalam UU HPP.

“Penyidikan atas tindak pidana dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, proses penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,” demikian bunyi Pasal 15 beleid itu.

Menurut Pasal 7, penghentian penyidikan bisa dilakukan usai pelaku membayar denda sanksi administratif sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Merujuk Pasal 4 PP tersebut, menteri atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan penelitian terhadap permohonan penghentian penyidikan yang diajukan untuk memastikan tindak pidana dilanggar dan besaran dendanya.

Jika hasil penelitian menyatakan memenuhi ketentuan penghentian penyidikan, menteri atau pejabat yang ditunjuk akan menyampaikan surat persetujuan dengan mencantumkan besaran denda dan batas waktu pembayarannya.

Tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ke rekening Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk,” demikian bunyi Pasal 5.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) PP itu.

Baca Juga:

Kubu Capres Ganjar dan Anies Kecam Intimidasi Hingga Peretasan WA Ketua BEM UI Melki Sedek Huang

KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang sebagai Saksi Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong

Gencatan Senjata di Gaza Diperpanjang Dua Hari

Share: Jokowi Teken Aturan Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop untuk Kepentingan Penerimaan Negara