Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan penolakan permohonan perlindungan berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Senin (27/11/2023).
Selain SYL, LPSK juga menolak permohonan yang diajukan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta. LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan Muhammad Hatta dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“(Ditolak karena) keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
LPSK menerima permohonan perlindungan dari SYL, Muhammad Hatta, P, dan H pada Jumat (6/10/2023). LPSK juga menerima permohonan perlindungan dari pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial U pada Rabu (25/10/2023).
“Pengajuan permohonan perlindungan SYL, Muhammad Hatta, P, H, U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” tutur Edwin.
SYL, Muhammad Hatta, P, H, dan U mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Sedangkan U mengajukan rehabilitasi psikologis sebagai perlindungan tambahan.
LPSK menganalisis berbagai kemungkinan ancaman yang akan diterima para pemohon. LPSK juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk memperoleh informasi yang relevan. Berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi, LPSK menyimpulkan para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap kasus.
“Selain itu terdapat informasi dari pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal,” ucapnya.
Kata dia, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (27/11/2023) memutuskan menerima permohonan perlindungan yang diajukan P dan H. Yaitu, program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. Kemudian, LPSK juga menerima permohonan perlindungan yang diajukan U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.
Baca Juga:
Kubu Capres Ganjar dan Anies Kecam Intimidasi Hingga Peretasan WA Ketua BEM UI Melki Sedek Huang
KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang sebagai Saksi Kasus Korupsi Pj Bupati Sorong
Pemkab Sorong Berlakukan Sanksi Blokir Rekening Gaji Bagi Guru Malas