Keuangan

Sri Mulyani: Daripada Hidup Tidak Berkah, Mending Ikut Tax Amnesty

Thomas — Asumsi.co

featured image
Direktorat Jenderal Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki caranya tersendiri untuk mengajak para wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) bagi yang belum mengungkapkan harta atau tax amnesty.

Menurut Sri Mulyani, sebaiknya masyarakat yang belum melaporkan hartanya memanfaatkan program yang dijalankan pada Januari hingga Juni 2022.

Mengapa perlu ikut: Sri Mulyani mengungkap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki jurus mutakhir yakni dengan memanfaatkan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) dan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sistem itu diyakini mampu mendeteksi pengemplang pajak yang tidak mengikuti tax amnesty, juga para masyarakat yang tidak mengungkapkan besaran harta yang sebenarnya saat PPS berlangsung.

“Jadi mending daripada hidup tidak berkah, sudah lah ikut saja. Daripada tidak berkah dan kemungkinan (dapat sanksi) 200 persen, mendingan ikut saja. Sudah diberi kesempatan,” kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12/2021), dipantau secara virtual.

Dapat mendeteksi yang disembunyikan: Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan, integrasi NIK menjadi NPWP tidak bisa membuat seseorang berganti-ganti identitas dengan mudah. Dengan demikian, Kemenkeu dapat mendeteksi dengan mudah harta yang disembunyikan di dalam maupun di luar negeri.

“Jadi sekarang ini Pak Suryo (Suryo Utomo, Dirjen Pajak), selalu dapat informasi, Singapura siapa saja orang Indonesia, Hong Kong, Delaware, Panama, kita dapat itu informasinya. Di mana pun Anda sembunyikan kita dapat informasi karena ada AEoI,” ucap Sri Mulyani.

Integrasi sepenuhnya mulai 2023: Nantinya, NIK sebagai NPWP bakal digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi, sementara badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

Integrasi bakal berlaku penuh pada tahun 2023, setelah PPS dijalankan. Integrasi data juga diperkuat oleh asistensi pajak global.

Kerja sama global: Sri Mulyani mengungkap asistensi penagihan pajak merupakan kerja sama global. Dengan demikian, Indonesia akan bekerja sama dengan yurisdiksi negara lain dalam menagih wajib pajak yang berada di luar negeri.

Begitu pula ketika negara lain meminta kerja sama dengan Indonesia. Dengan begitu, kerja sama ini dapat memperkecil ruang untuk menghindari pajak.

Baca Juga:

Share: Sri Mulyani: Daripada Hidup Tidak Berkah, Mending Ikut Tax Amnesty