Isu Terkini

Tito Izinkan Daerah Pakai Dana CSR Percepat Vaksinasi

Gloria — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Jojon

Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/7120/SJ yang berisi perintah percepatan vaksinasi Covid-19 di seluruh daerah. Salah satunya kebijakan untuk pemerintah daerah memanfaatkan pendanaan corporate social responsibility (CSR).

Surat edaran yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu setelah Presiden Joko Widodo meminta percepatan vaksinasi untuk menangkal virus corona varian Omicron. 

“Pemerintah daerah agar mempercepat pencapaian target tersebut di daerah masing-masing. Untuk itu diperlukan dukungan salah satunya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021,” tulis Tito dalam keterangan yang dibagikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Jumat (17/12/2021) seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Target 70 persen: Seluruh kepala daerah harus memenuhi target vaksinasi 70 persen penduduk akhir tahun 2021. 

Penggunaan APBD: Dalam surat itu tertulis tujuan penggunaan APBD yang difokuskan untuk sejumlah hal. Diantaranya adalah dukungan operasional vaksinasi, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pascavaksinasi, insentif tenaga kesehatan dan penyaluran stok vaksin Covid-19 ke fasilitas kesehatan. 

Pemberian sembako dan uang: Demi kelancaran vaksinasi, pemerintah daerah diizinkan menyertakan program lain yakni pemberian sembako atau bantuan langsung tunai.

Pengalokasian 8 persen DAU: Sebanyak 8 persen dana alokasi umum (DAU atau dana bagi hasil (DBH) wajib dialokasikan oleh pemda untuk penanganan Covid-19. Tujuannya untuk membiayai insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan. 

Penggunaan CSR: Tito juga mengizinkan kepala daerah memanfaatkan dana dari perusahaan untuk mendukung targetnya. Selain itu, pemda boleh menggunakan anggaran tidak terduga untuk percepatan vaksinasi.

“Untuk mendorong percepatan cakupan vaksinasi daerah dan dalam rangka mewujudkan solidaritas antara pihak swasta dan masyarakat, pemerintah daerah dapat memanfaatkan dukungan pendanaan corporate social responsibility (CSR),” tulisnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengumumkan kasus pertama COVID-19 varian Omicron di Indonesia. Kasus Omicron tersebut ditemukan pada seorang pekerja pembersih di Wisma Atlet Jakarta yang berawal dari temuan tiga pekerja di lokasi tersebut terdeteksi positif COVID-19.

Selain satu kasus yang telah terkonfirmasi Omicron, Menkes mengungkapkan ada 5 kasus kemungkinan varian Omicron. Dua kasus di antaranya sedang melakukan karantina di Wisma Atlet Jakarta, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Amerika Serikat dan Inggris. 

Sementara tiga orang lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal China yang berkunjung ke Manado. Ketiganya saat ini melakukan karantina di Manado, Sulawesi Utara. 

Presiden Jokowi menekankan saat ini yang terpenting adalah agar tidak ada penularan lokal varian Omicron.

“Kita harus berupaya menjaga situasi di Indonesia tetap baik. Kita pertahankan agar kasus aktif tetap rendah, tingkat penularan kita awasi agar bertahan di bawah satu jangan sampai itu melonjak lagi,” tambah Presiden.

Baca Juga:

Share: Tito Izinkan Daerah Pakai Dana CSR Percepat Vaksinasi