Covid-19

Omicron Masuk RI, Jokowi Larang Pejabat Keluar Negeri

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Indra Arief/uyu

Presiden Joko Widodo meminta agar para pejabat negara dapat menahan diri untuk tidak bepergian keluar negeri pascavirus COVID-19 varian Omicron sudah masuk ke Indonesia.

“Terakhir saya minta seluruh warga maupun pejabat negara untuk menahan diri tidak bepergian keluar negeri,” kata Presiden Jokowi dalam tayangan dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (16/12/2021).

Kasus Pertama: Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan kasus pertama COVID-19 varian Omicron di Indonesia.

Kasus Omicron tersebut ditemukan pada seorang pekerja pembersih di Wisma Atlet Jakarta yang berawal dari temuan tiga pekerja di lokasi tersebut terdeteksi positif COVID-19.

“Paling tidak sampai situasi mereda,” ungkap Presiden.

Jaga Situasi: Presiden Jokowi menekankan saat ini yang terpenting adalah agar tidak ada penularan lokal varian Omicron.

“Kita harus berupaya menjaga situasi di Indonesia tetap baik. Kita pertahankan agar kasus aktif tetap rendah, tingkat penularan kita awasi agar bertahan di bawah satu jangan sampai itu melonjak lagi,” tambah Presiden.

Selain satu kasus yang telah terkonfirmasi Omicron, Menkes mengungkapkan ada 5 kasus kemungkinan varian Omicron. Dua kasus di antaranya sedang melakukan karantina di Wisma Atlet Jakarta, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Amerika Serikat dan Inggris.

Sementara tiga orang lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal China yang berkunjung ke Manado. Ketiganya saat ini melakukan karantina di Manado, Sulawesi Utara.

Karantina: Sebelumnya ramai diberitakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela dan suaminya Ahmad Dhani tidak melakukan karantina sepulang dari luar negeri. Keduanya diketahui pulang ke Tanah Air pada 5 Desember 2021 namun satu unggahan di media sosial menampilkan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela ada di satu mal di Jakarta pada 9 Desember 2021.

Artinya masih kurang dari masa karantina 10×24 jam berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 29 November 2021.

SE Satgas: Namun belakangan pemerintah mengeluarkan SE Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang berdasarkan penjelasan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri.

Wiku menjelaskan setiap pejabat eselon I ke atas tetap mengajukan permohonan karantina mandiri setelah dari luar negeri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri adalah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi (rumah) atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar.

Wiku menambahkan pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri dapat diajukan pejabat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus. Pemberian izin karantina mandiri setelah dari luar negeri wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. (JP)

Baca Juga

Share: Omicron Masuk RI, Jokowi Larang Pejabat Keluar Negeri