Politik

Bawaslu DKI Periksa APDESI Hari Ini, Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Acara Desa Bersatu

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Logo Bawaslu DKI Jakarta/Portal Bawaslu DKI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memanggil Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terkait dukungan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo-Gibran, Senin (27/11/2023).

“Teman-teman Bawaslu DKI sedang bekerja memanggil Apdesi. Kalah enggak salah Senin (27/11/2023) ini, untuk meminta keterangan dari Apdesi,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023).

Rahmat enggan memberikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran berkaitan dengan netralitas dalam acara Desa Bersatu. Diketahui, panitia acara Desa Bersatu dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap memobilisasi perangkat desa untuk mendukung capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo-Gibran.

Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu yang Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia acara kegiatan Desa Bersatu ke Bawaslu pada Kamis (23/11/2023). Diketahui, acara Desa Bersatu digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Jika ada dugaan pelanggaran tentu akan kami dalami sesuai dengan laporan hasil pengawasan karena pada saat statement itu laporan pengawasan sedang dibuat,” tutur Bagja.

Sebelumnya, Bagja mengatakan, potensi pelanggaran disebabkan acara Desa Bersssatu dihadiri ribuan perangkat desa yang dilarang menjadi tim kampanye capres-cawapres. Berdasarkan Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala desa hingga perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana atau tim kampanye capres-cawapres.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu akan dikenakan pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Sanksi juga berlaku bagi kepala desa yang bertindak untuk menguntungkan salah satu peserta Pemilu.

Sedangkan Pasal 29, 30, 51, dan 52 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis bagi kepala atau perangkat yang terlibat dalam kampanye capres-cawapres. Jika sanksi administratif tidak digubris, maka kepala desa dan perangkat desa pelanggar bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Masa kampanye Pilpres 2024 akan dimulai pada Selasa (28/11/2023) sampai Minggu (10/2/2024). Bagja mewanti-wanti bahwa para kepala desa haram terlibat dalam kampanye tersebut.

“Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye. Dan ini adalah kewenangan Bawaslu untuk menyatakan melanggar atau tidak. Tapi eksekusinya di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri PANRB, juga Badan Kepegawaian Negara,” tutur Bagja dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:

Israel Serang Tepi Barat Saat Gencatan Senjata di Gaza

Ganjar Milenial Adakan Pelatihan Content Creator Demi Tingkatkan Skill Pemuda Takalar

Israel Janji Lanjutkan Perang Demi Babat Habis Hamas Pasca-Gencatan Senjata

Share: Bawaslu DKI Periksa APDESI Hari Ini, Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Acara Desa Bersatu