Firli Ditetapkan jadi Tersangka, Abraham Samad Hingga Novel Baswedan Upacara Cukur Gundul

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Abraham Samad/FB Abraham Samad

Mantan pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upacara ‘cukur gundul’ usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Abraham Samad bersama para pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri melakukan upacara ‘cukur gundul’ di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (23/11/2023). Abraham Samad mengatakan, upacara ‘cukur gundul’ tersebut merupakan simbol bahwa KPK harus dibersihkan dari orang yang tidak bertanggung jawab.

“Gundul rambut ini sebagai maksud agar KPK dibersihkan dari perbuatan tercela, orang-orang yang selama ini merusak marwah KPK. Agar supaya pemberantasan korupsi berjalan lagi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua KPK Periode 2011-2015 itu.

Selain itu, Abraham Samad dan para pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri juga membawa dua gerobak nasi goreng beserta penjualnya. Hal tersebut merupakan sindiran untuk Firli Bahuri yang pernah mengadakan acara masak-masak nasi goreng ketika Ketua KPK itu seharusnya dipanggil Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, SYL. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) petang. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sejumlah bukti yang diperoleh telah cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023.

Ketua lembaga antirasuah itu dijerat menggunakan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga:

Silaturahmi dengan Masyayikh di Papua, Ganjar Serap Aspirasi soal Pendidikan hingga Pengembangan SDM

Korupsi Tol MBZ, Rangka Beton Diganti Baja

Bahlil Minta Masyarakat Papua Tahu Diri karena Jokowi Sudah Baik

 

Share: Firli Ditetapkan jadi Tersangka, Abraham Samad Hingga Novel Baswedan Upacara Cukur Gundul