Anwar Usman mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028,” ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
MK sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas surat keberatan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Surat keberatan tertanggal Rabu (15/11/2023) itu disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman.
Diketahui, Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua MK periode 2023-2028 pada Senin (13/11/2023). Anwar Usman yang masih berstatus sebagai hakim konstitusi tidak terlihat hadir dalam acara pelantikan tersebut. Sebelumnya, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari posisinya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. RPH tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra pada Kamis (9/11/2023). Pergantian tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK pada Selasa (7/11/2023).
MKMK menilai, Anwar Usman terbukti melanggar kode etik terkait putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Baca Juga:
Beri Ruang Anak Muda Papua untuk Berkreasi, Ganjar Tegaskan Pentingnya Creativ Hub