Isu Terkini

Isi Adendum SE 24/202, Aturan Pengetatan Mobilitas Akhir Tahun

Antara — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/Antara

Pemerintah melakukan pengaturan dan pengendalian mobilitas serta aktivitas sosial ekonomi warga guna menghindari lonjakan kasus COVID-19 melalui Adendum Surat Edaran (SE) nomor 24 tahun 2021 menuju libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dikutip dari Antara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate menyebutkan adendum itu berjudul “Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) Dalam Masa Pandemi COVID-19”.

“Pemerintah terus berupaya melakukan penanganan COVID-19 dengan prinsip gas dan rem yang terkendali,” ujar Johnny dalam keterangannya.

Surat Edaran itu diperuntukkan sebagai pengaturan mobilitas dan pengendalian aktivitas sosial ekonomi masyarakat selama libur di akhir tahun.

Belum divaksin: Salah satu yang diatur misalnya seperti pembatasan mobilitas sementara bagi para pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis atau belum mendapatkan vaksin dosis lengkap.

Pelaku perjalanan jarak jauh: Sementara itu, pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Dalam aturan itu juga tertulis ketentuan pengetesan dan vaksinasi dosis lengkap dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan kendaraan pribadi atau umum, dan KA dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan termasuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan pelayaran terbatas.

Kendaraan logistik dan barang: Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Sementara itu, khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

Usia di bawah 12 tahun: Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Berlaku mulai kapan: Adendum berlaku efektif 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemerintah meminta masyarakat untuk mentaati aturan tersebut demi kepentingan bersama. (zal)

Baca Juga:

Share: Isi Adendum SE 24/202, Aturan Pengetatan Mobilitas Akhir Tahun