Bisnis

Kenaikan Cukai Rokok Belum Optimal Turunkan Angka Perokok

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12 persen. Selain demi meningkatkan pendapatan. Kenaikan tarif cukai ini, diharapkan pemerintah bisa mengurangi konsumsi rokok di tengah masyarakat.

Target Turunkan Prevalensi Merokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah memiliki target menurunkan sekitar 8,7 persen prevalensi merokok untuk anak usia 10 tahun sampai 18 tahun di pada tahun 2024.

“Berdasarkan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024, peningkatan kualitas sumber daya manusia, salah satunya adalah dengan menurunkan prevalensi merokok anak,” ujarnya dikutip dari Antara.

Di samping fokus pada masalah kesehatan anak, menurutnya konsumsi rokok juga bisa menyebabkan peningkatan pada risiko terkena stunting dan memperparah dampak COVID-19 pada perokok.

Pusat Kajian Jaminan Sosial, Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia (PKJS SKSG-UI) pada tahun 2020, meluncurkan hasil riset berkaitan dengan efek kenaikan cukai rokok terhadap pembelian dan konsumsi rokok oleh masyarakat, khususnya anak-anak.

Penelitian bertajuk “Efek Harga Rokok dan Efek Teman Sebaya terhadap Tingkat Prevalensi Merokok pada Anak di Indonesia” ini, menyebutkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang mahal mampu menekan keterjangkauan membeli rokok pada anak-anak. 

“Semakin mahal harga rokok, maka semakin turun prevalensi anak merokok. Price Effect harga rokok berpengaruh besar terhadap perilaku merokok anak usia remaja SMA dibandingkan usia SMP & SD,” tulis penelitian tersebut.

Perokok Anak Meningkat

Penelitian yang sama menyebutkan, prevalensi merokok pada anak dan remaja di Indonesia usia 7 sampai 18 tahun berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2015 sebesar 2,7 persen.

Berdasarkan kelompok umur, tercatat bahwa prevalensi tertinggi berada pada usia 16 sampai 18, namun tidak sedikit dari anak usia 7 hingga 12 tahun yang merokok.

“Berdasarkan estimasi kami dengan data Susenas, total perokok anak dan remaja di Indonesia mencapai 1,5 juta jiwa,” tulis data riset tersebut.

Sementara itu, data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menyebutkan prevalensi perokok usia lebih dari 15 tahun pada tahun tersebut sebesar 33,8 persen.

“Sementara, perokok anak usia 10 tahun sampai 18 tahun juga terus meningkat dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen pada tahun 2018,” tulis data Risdekas.

Ketua Asosiasi Ekonomi Kesehatan Indonesia, Hasbullah Thabrany mengapresiasi langkah pemerintah yang memutuskan untuk terus menaikkan besaran CHT demi menekan konsumsi rokok pada anak.

Namun menurutnya, melalui data riset yang telah dipaparkan menunjukkan kalau kenaikan CHT yang selama ini dijalankan pemerintah belum optimal menekan konsumsi rokok pada usia di bawah umur.

“Tentu menyambut sangat baik tapi menurut kami belum optimal. Kenyataannya, perokok anak-anak masih mengalami kenaikan jumlahnya,” jelasnya kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon, Selasa (14/12/2021).

Belanja Rokok Masih Tinggi

Hasbullah mengungkapkan, supaya efektif menekan konsumsi dan belanja rokok pada anak bisa terjadi jika kenaikan CHT mencapai tiga sampai empat kali lipat dari besaran yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini.

“Cukai rokok setiap tahun memang harus ditingkatkan kenaikannya sampai ada belanja rokok berkurang drastis, terutama pada anak-anak yang 10 tahun ini banyak yang sudah merokok,” ucapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data kajian internal yang dimilikinya peningkatan belanja rokok di tengah masyarakat pun terus terjadi sejak tahun 2007, meski nilai cukainya terus dinaikkan.

Data Asosiasi Ekonomi Kesehatan Indonesia, lanjut dia mencatat dari tahun 2007 sampai tahun 2020 terjadi kenaikan belanja rokok mencapai 110 miliar batang. Hal ini menurutnya sama sekali tidak menunjukkan penurunan perilaku orang merokok.

“Secara akademis, ini menunjukkan belum terjadi pengendalian konsumsi rokok. Maka artinya, kenaikan cukai yang terjadi selama ini belum berhasil menekan orang untuk merokok,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Guru Besar Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) ini menegaskan, pemerintah harus terus menekan besaran CHT hingga pada titik terjadi penurunan drastis masyarakat berhenti mengonsumsi rokok.

“Kalau bisa terjadi, barulah disebut pengendalian penerapan cukai rokok sudah berjalan efektif. Maka harus terus dinaikkan lebih besar dari 12 persen tahun depan. Kalau sekarang, belum cukup efektif,” pungkasnya. (zal)

Baca Juga:

Share: Kenaikan Cukai Rokok Belum Optimal Turunkan Angka Perokok