Hukum

Gugatan Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditolak

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Instagram Syahrul Yasin Limpo

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan)b Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SYL mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan,” ujar Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono, Selasa (14/11/2023).

Alimin menilai, penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Maka, status tersangka SYL tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Sidang praperadilan SYL sudah melewati beberapa tahapan. Dari penyampaian pihak SYL pada Senin (6/11/2023). Besoknya, Selasa (7/11/2023), KPK memberikan jawaban atas gugatan peradilan yang diajukan SYL. Kedua belah pihak juga telah menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11/2023) dan Kamis (8/11/2023).

SYL menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dan Choirul Huda. Sedangkan KPK menghadirkan ahli hukum acara pidana M. Arif Setiawan dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein.

Sebelumnya, SYL) meminta hakim membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.

“Meminta pada hakim agar menyatakan peneapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan batal demi hukum,” kata Pengacara SYL, Dodi Abdulkadir dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (6/11/2023).

SYL berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Termasuk, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK/00/01/09/2023 tanggal 26 September yang diterbitkan KPK adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Menurut Dodi, ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka SYL. Terdapat tiga perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Yaitu, perkara Pasal 12e perihal pemerasan dalam jabatan, dugaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ia menganggap penyidikan perkara yang dilakukan KPK di lingkungan Kementan berbeda dengan proses kerja penegak hukum lainnya. Padahal, kata dia, semua lembaga hukum dalam melaksanakan tindakannya harus patuh terhadap ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Ia menilai, penetapan tersangka terhadap SYL melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHP, Pasal 45 ayat 3 UU KPK, Pasal 56 ayat 2 huruf C dan D Perkom 7/2020, serta pertimbangan putusan MK 21/2023. Kata dia, SYL telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Baca Juga:

Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara yang Digeledah Polisi Tak Terdaftar di LHKPN

KPK Temukan Kartu Anggota Judi Kasino Diduga Milik Syahrul Yasin Limpo

Polisi Kembali Periksa SYL Terkait Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Share: Gugatan Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditolak