Hakim Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Suhartoyo saat membacakan sumpah, yang disiarkan secara virtual melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (13/11/2023).
Diketahui, Anwar Usman tidak terlihat hadir dalam acara tersebut. Sebelumnya, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari posisinya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Kendati demikian, Anwar Usman masih berstatus sebagai hakim konstitusi.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. RPH tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
“Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua,” ujar Saldi dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Diketahui, pergantian tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK pada Selasa (7/11/2023).
MKMK menilai, Anwar Usman terbukti melanggar kode etik terkait putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terhitung dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan. Di sisi lain, Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan, gubernur, wali kota, dan bupati yang memiliki potensi yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.