Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima ratusan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan umum. Sampai bulan ini, Bawaslu mencatat telah mendapatkan 391 laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
“Berapa pelanggaran yang terjadi saat ini?, (di) tahun 2023. Pada per bulan November, ada laporannya 391 laporan,” tutur Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).
Ratusan laporan pelanggaran tersebut terdiri dari sejumlah jenis. Ia mengungkapkan, ada 181 laporan pelanggaran kode etik. Serta, lima laporan yang diteruskan ke penyidik dan 34 laporan pelanggaran hukum lainnya.
“Jadi, ini kemudian yang terjadi pada saat ini,” ucapnya.
Menurut Bagja, sebanyak 360 pelapor berasal dari masyarakat. Di antaranya, 32 laporan dari bakal calon peserta Pemilu, 19 laporan dari partai politik (parpol), 14 laporan dari aparatur sipil negara (ASN) pedesaan, enam laporan dari calon anggota DPR ibukota, serta tujuh laporan dari pemantau Pemilu.
Kata dia, Bawaslu telah melakukan berbagai hal dalam menangani pelaporan dan pelanggaran yang terjadi. “Ini data per November. Pada saat ini sudah dilakukan beberapa hal untuk menangani pelanggaran yang ada,” ujar Bagja.
Di sisi lain, Bawaslu mengungkapkan temuan 194 dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu. Namun, yang bisa ditindak lanjuti hanya 39 pelanggaran administrasi.
“Ada yang terbukti, ada (pula yang) tidak,” ucapnya.