Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pemilu 2024. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut dimasukkan sebagai tergugat I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) selaku tergugat II.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh tiga orang aktivis demokrasi bernama Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Kuasa hukum ketiga penggugat, Patra M. Zen mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena KPU menerima berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Padahal, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait persyaratan usi belum diubah saat Gibran Rakabuming Raka didaftarkan sebagai cawapres.
“Yang digugat adalah saat pendaftaran, KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23?. Jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tetapi diterima oleh KPU. Mestinya pendaftaran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan yang baru,” ujar Patra dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).
Syarat menjadi cawapres dalam Peraturan KPU saat Gibran mendaftar masih minimal berusia 40 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres baru terbit Jumat (3/11/2023).
KPU resmi meneken revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah terbitnya putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah. Diketahui, Gibran Rakabuming Raka berusia 36 tahun dan merupakan Wali Kota Solo. Putusan MK pada Senin (16/10/2023) meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk bisa maju Pilpres 2024.
Patra beranggapan, mestinya KPU menolak pendaftaran Gibran mengingat pada saat itu belum ada aturan yang mengabsahkan putra sulung Jokowi itu boleh mendaftar sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.
“Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada Rabu (25/10/2023) semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan. Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada Rabu (25/10/2023) sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi,” tutur Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 itu.